SEJARAH SINGKAT











PT. BPR Dhanarta Dwiprima yang lebih dikenal dengan sebutan Bank Dhanarta, didirikan sejak tanggal 17 juli 1991, dengan akte notaris nomor : 8 tanggal 4 juni 1990 notaris Trisnawati Mulia, S.H. Akte pendirian/anggaran dasar telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya nomor : C2-148.HT.01.01.TH.91 tertanggal 12 januari 1991, berkedudukan di Kecamatan Bontang, Kabupaten Kutai Provinsi Kalimantan Timur. Dengan ijin usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP. 134/KM.13/1991 tertanggal 24 juni 1991.

Selanjutnya adanya perubahan anggaran dasar PT. BPR Dhanarta Dwiprima dengan akte notaris nomor : 18 tanggal 24 april 1992 notaris Abdul Wahab, S.H. untuk menambah modal dasar dari Rp. 50.000.000,- menjadi Rp. 300.000.000,-, telah mendaptkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C2.2144.HT.01.04.TH 1993 tertanggal12 April 1993.

Perubahan Akte No. 15 tanggal 21 Januari 2004 Notaris Merryana Suryana, S.H. , untuk penambahan modal dasar dari Rp. 300.000.000,- menjadi Rp. 1.500.000.000, telah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C.04597.HT.01.04. TH 2004 tertanggal 26 Februari 2004 dan pengesahan perubahan akta dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C.05948.HT.01.04.TH 2004 tertanggal 11 Maret 2004.

Dalam rangka memperkuat permodalan dengan perubahan akta no. 6 tanggal 18 april 2007 Notaris Merryana Suryana, S.H.,untuk penyesuaian dengan UU PT No.40 Tahun 2007 penambahan modal dasar dari Rp. 1.500.000.000,- menjadi Rp. 3.000.000.000,- , telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W7.HT.01.04.7776 tertanggal 04 Juni 2007.

Untuk memperkuat permodalan dalam rangka antisipasi persaingan, maka pemegang saham menambah kembali modal dengan perubahan akta No.27 tanggal 23 april 2009 Notaris Merryana Suryana, S.H., penambahan modal dasar dari Rp. 3.000.000.000,-menjadi Rp. 4.000.000.000,-, telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.22527.AH.01.02.TH 2009 tertanggal 22 Mei 2009.

Perubahan akta No.26 tanggal 28 oktober 2014 Notaris Cintya Ayu Rishanty, S.H., penambahan modal dasar dari Rp. 4.000.000.000,- menjadi Rp. 5.200.000.000,-, telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU.23138.40.21.2014 dan AHU.04976.40.21.2014 tertanggal 08 Agustus 2014

Kemudian perubahan terakhir akta No.88 tanggal 28 Oktober 2015 Notaris Cintya Ayu Rishanty, S.H. , penambahan modal dasar menyesuaikan ketentuan POJK No. 05/POJK.03/2015 modal dasar yang disetor BPR dari sebesar Rp. 5.200.000.000,- menjadi sebesar Rp. 6.200.000.000,-, dengan mendapatkan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0980948 tanggal 18 November 2015.